
EduAsiaNews, Jakarta — Perubahan mendadak status kepegawaian sejumlah dosen non-aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menimbulkan keresahan di lingkungan kampus. Solusi yang kini sedang ditempuh pimpinan UPNVJ adalah pengangkatan para dosen non-ASN sebagai tenaga profesional dalam kapasitas dosen, bukan sekadar tenaga profesional pegawai biasa.
“Pengangkatan sebagai tenaga profesional dosen bisa menjadi alternatif solusi,” kata Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm.,di Jakarta, Sabtu (13/6/2026) menyikapi kebijakan pemerintah yang melakukan penataan pegawai berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sebagai dampak kebijakan tersebut sejumlah dosen non-ASN kini sedang menjalani masa transisi.
Perubahan itu pertama kali diketahui pada 1 Juni 2026, ketika sejumlah dosen yang sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapati status mereka berubah menjadi dosen tidak tetap. Perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian terkait keberlanjutan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, serta jenjang karier akademik mereka.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, mengatakan, pimpinan universitas turut terkejut atas perubahan tersebut. Begitu mengetahuinya, ia langsung menggelar rapat intensif dan mengirimkan surat tertanggal 2 Juni 2026 sebagai langkah awal mencari solusi.
“Keresahan para dosen wajar muncul, mengingat sebagian besar dari mereka adalah dosen yang benar-benar bekerja sepenuhnya di UPNVJ. Mereka menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya rumah pengabdian dan tempat bekerja,” ujar Prof. Venus.
Ia menegaskan bahwa banyak dari dosen non-ASN tersebut telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan universitas. “Tidak mungkin mereka kami biarkan pergi. Kita harus perjuangkan mereka sampai upaya terakhir,” katanya.
Solusi yang kini sedang ditempuh adalah pengangkatan para dosen non-ASN sebagai tenaga profesional dalam kapasitas dosen, bukan sekadar tenaga profesional pegawai biasa. Langkah ini, menurut Prof. Venus, telah mendapatkan angin segar dari Kementerian Keuangan yang mengatur aspek kepegawaian Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
“Dengan status tenaga profesional, hak-hak keuangan dosen dapat diselamatkan dan dibayarkan sesuai regulasi,” jelasnya. Koordinasi lanjutan kini tengah dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar status tenaga profesional tersebut dapat secara resmi disandingkan dengan jabatan dosen.
Prof. Venus menyatakan optimistis upaya koordinasi yang dilakukan akan membuahkan hasil. “Melihat semangat kementerian yang sama, kami optimistis akan ada titik temu terbaik. Kita berdoa saja, semoga segera bisa terealisasi. Bismillah,” ujarnya.
Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro PKU, Satuan Pengawas Internal, serta tim kepegawaian yang telah bekerja tanpa henti untuk memastikan terpenuhinya janji penyelesaian persoalan ini sebagaimana yang telah disampaikan sejak 2025
*EduAsiaNews, Jakarta* — Perubahan mendadak status kepegawaian sejumlah dosen non-aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menimbulkan keresahan di lingkungan kampus. Solusi yang kini sedang ditempuh pimpinan UPNVJ adalah pengangkatan para dosen non-ASN sebagai tenaga profesional dalam kapasitas dosen tetap, bukan sekadar tenaga profesional pegawai biasa.
“Pengangkatan sebagai tenaga profesional dosen tetap bisa menjadi alternatif solusi,” kata Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA.Comm.,di Jakarta, Sabtu (13/6/2026) menyikapi kebijakan pemerintah yang melakukan penataan pegawai berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sebagai dampak kebijakan tersebut sejumlah dosen non-ASN kini sedang menjalani masa transisi.
Perubahan itu pertama kali diketahui pada 1 Juni 2026, ketika sejumlah dosen yang sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapati status mereka berubah menjadi dosen tidak tetap. Perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian terkait keberlanjutan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, serta jenjang karier akademik mereka.
Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, mengatakan, pimpinan universitas turut terkejut atas perubahan tersebut. Begitu mengetahuinya, ia langsung menggelar rapat intensif dan mengirimkan surat tertanggal 2 Juni 2026 sebagai langkah awal mencari solusi.
“Keresahan para dosen wajar muncul, mengingat sebagian besar dari mereka adalah dosen yang benar-benar bekerja sepenuhnya di UPNVJ. Mereka menjadikan UPNVJ sebagai satu-satunya rumah pengabdian dan tempat bekerja,” ujar Prof. Venus.
Ia menegaskan bahwa banyak dari dosen non-ASN tersebut telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan universitas. “Tidak mungkin mereka kami biarkan pergi. Kita harus perjuangkan mereka sampai upaya terakhir,” katanya.
Komitmen pimpinan UPNVJ untuk memperjuangkan nasib dosen non-ASN telah dilakukan tanpa lelah dan tanpa henti sejak 2025. Berbagai koordinasi terus dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Hasil dari upaya tersebut mulai menunjukkan titik terang. Setidaknya, posisi dosen sebagai tenaga profesional telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan yang mengatur aspek kepegawaian Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). Dengan status tenaga profesional, hak-hak keuangan dosen atau pegawai dapat diselamatkan dan dibayarkan sesuai regulasi.
Meskipun demikian, perjuangan untuk menjadi tenaga profesional merupakan langkah awal. Selanjutnya, pimpinan UPNVJ akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar posisi tenaga profesional tersebut juga dapat diduduki oleh dosen. Dengan demikian, status yang diharapkan adalah tenaga profesional berstatus dosen tetap, bukan tenaga profesional pegawai.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk memungkinkan adanya status dosen tetap pada tenaga profesional tersebut. Melihat semangat kementerian yang sama, kami optimistis akan ada titik temu terbaik. Kita berdoa saja, semoga segera bisa terealisasi. Bismillah,” ujar Prof. Venus.
Rektor menutup pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro PKU, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta tim kepegawaian yang terus berjuang tanpa lelah untuk memastikan adanya solusi terbaik, sebagaimana telah dijanjikan Rektor pada 2025 lalu. (www.upnvj.ac.id)






