
Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPNVJ), Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes., mendorong percepatan adaptasi kurikulum pendidikan hukum pascaterbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Seruan tersebut disampaikan dalam pertemuan Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Wilayah Barat, yang digelar di Grand Ballroom The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 27–30 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri koordinator dan ketua program studi doktor hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah barat Indonesia. Agenda utama membahas penyesuaian kurikulum, tata kelola akademik, serta implementasi sistem penjaminan mutu sesuai regulasi baru yang menekankan fleksibilitas dan dampak global pendidikan tinggi.
Rapat pleno yang dipandu Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., dan Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., membahas berbagai aspek penting, mulai dari bobot Satuan Kredit Semester (SKS), kewajiban publikasi ilmiah, hingga penerapan metode pembelajaran hybrid. Prof. Ningrum menegaskan pentingnya kesetaraan standar mutu antaruniversitas agar lulusan doktor hukum memiliki kompetensi setara di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam forum tersebut, peserta sepakat mempertahankan otonomi akademik masing-masing kampus dalam merancang kurikulum, selama tetap memenuhi standar minimal kementerian. Pembahasan mengenai publikasi ilmiah juga menyesuaikan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Permendiktisaintek No. 39/2025, yaitu publikasi di jurnal internasional bereputasi (minimal Scopus Q4) atau nasional terakreditasi Sinta 2.
Selain itu, forum juga menyetujui penerapan model pembelajaran hybrid 50:50 antara tatap muka dan daring, untuk mendukung transformasi digital dalam pendidikan tinggi. Usulan Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada juga mengemuka, yakni perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih efisien, termasuk batas waktu maksimal tiga minggu untuk seminar proposal setelah penyerahan draft disertasi.
Mayoritas peserta juga menyatakan dukungan agar proses akreditasi tetap dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT), bukan Lembaga Akreditasi Mandiri, demi menjaga integrasi mutu pendidikan secara nasional.
Dr. Handar Subhandi Bakhtiar menegaskan, adaptasi terhadap regulasi baru harus dilakukan cepat dan strategis.
“Kurikulum harus mampu menghasilkan inovasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global,” ujarnya. Ia menambahkan, Program Doktor FH UPNVJ akan memperkuat kolaborasi riset lintas universitas melalui BKS Wilayah Barat, termasuk membangun jejaring publikasi internasional. (*)





